PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Mantan Kepala Desa (Kades) Menara Indah, Mustafa bersama bendaharanya, Andi Rosi di wilayah Kecamatan Bontomate’ne, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis 9 Februari 2023 telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Sulawesi Selatan.
Mustafa bin Bado Safa divonis pidana penjara selama 3 tahun sedangkan Bendahara Desa, Andi Rosi divonis selama 2 tahun 3 bulan penjara.
Disamping itu, Mustafa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 50 juta subsidair pidana kurungan selama tiga (3) bulan serta uang pengganti sebesar Rp 383.246.516,75 subsidair pidana penjara selama 6 bulan.
Dalam sidang putusan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menyatakan jika Mustafa selaku eks Kepala Desa Menara Indah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017-2019 sebesar Rp 574.869.773,00.
Selain mantan Kepala Desa Menara Indah, Hakim Pengadilan Tipikor Makassar juga mewajibkan bendahara, Andi Rosi bin Bangsawan untuk membayar denda senilai Rp 50 juta subsidair kurungan selama 3 bulan. Ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 191.623.527,25.