Saat melapor ke Mapolres di Jl Wolter Menginsidi Benteng, Wahidah Razak menjelaskan, sekitar pukul 17.00 Wita pada 27 Desember tahun lalu, pelaku datang ke rumahnya dan berpura-pura meminta tolong untuk izin menginap dirumah sebab dirinya mengaku sama sekali tidak memiliki keluarga di Selayar.
Mendengar pengakuan pelaku ini, kemudian Wahidah Razak dengan ikhlas dan niat baiknya mengizinkan untuk menginap selama 2 (dua) malam. Akan tetapi memasuki malam kedua, JU mencoba masuk ke kamar korban dan memulai aksi bejatnya.
“Pelakupun berhasil menggasak emas 20 gram, tas seharga Rp 1.500.000, uang tunai Rp 400.000, Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) milik korban,” Iptu Nurman menambahkan.
Hasil pemeriksaan dan interogasi, JU juga mengakui jika dirinya yang melakukan pencurian di sejumlah tempat. Diantaranya di Kelurahan Batangmata berupa emes seberat 20 gram, di Jl Muh Karaeng Bonto juga berupa emas 20 gram dan uang tunai senilai Rp 1,5 juta serta di Pasar Bonea berupa uang tunai Rp 1,3 juta dan satu (1) buah handphone.
Kepala Tim Resmob, Bripka Rahmat Wadi yang memimpin proses penangkapan JU mengungkapkan, pelaku ditangkap saat sudah berada di atas salah satu Kapal Motor Ferry (KMF) yang beroperasi di lintas penyeberangan Pamatata (Selayar) – Bira (Bulukumba) ketika akan lepas sandar.
“Sebelumnya kami dari Tim Resmob Sat Reskrim Polres melakukan rangkaian penyelidikan dan pengembangan berdasarkan informasi dan laporan sejumlah korban mengenai keberadaan pelaku yang hendak melarikan diri dan sedang menuju Pelabuhan Ferry Pamatata,” ungkapnya.