PEDOMANRAKYAT, MANADO – Lembaga Swadaya Masyarakat – Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-Inakor) pada Jumat 10 Februari 2023 resmi melayangkan surat permohonan informasi publik ke PPID Kementerian PUPR.
Adapun informasi yang dimohonkan Inakor yakni sejumlah salinan dokumen penawaran, salinan dokumen kontrak, dan sejumlah dokumen lainnya terkait pada proses tender dua paket pekerjaan preservasi, yakni Kegiatan Preservasi Jalan Esang – Rainis (Penuntasan) dan Preservasi Jalan Maelang – Batas Bolmut – Biontong – Atinggola.
Diketahui, jelang akhir tahun 2022 Nalai Pelaksana Jalan Nasional wilayah Sulawesi Utara telah melaksanakan dua kegiatan pekerjaan yakni kegiatan preservasi Jalan Esang – Rainis (penuntasan) melalui Satker Wilayah 3 yang dilaksanakan oleh PT Marga Dwitaguna dengan harga negosiasi sebesar Rp 204.954.367.000,00 dan kegiatan preservasi Jalan Maelang – batas Bolmut – Biontong – Atinggola melalui Satker Wilayah 2 yang dilaksanakan oleh PT Margahasta Citra Mukti dengan harga penawaran Rp 152.129.949.913,14.
Ketua LSM Inakor Sulawesi Utara Rolly Wenas menyampaikan, upaya permohonan informasi yang dilakukan sudah secara patut sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 11 ayat 5, telah disebutkan bahwa informasi mengenai perjanjian antara pemerintah dan pihak ketiga merupakan informasi publik.