PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Kegiatan Penyuluhan Hukum dengan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar dengan merujuk pada Surat Perintah Tugas yang diterbitkan oleh Hendra Syarbaini, SH, MH selaku Kajari dengan Nomor : PRINT-002/P.4.28/Dsb.4/02/2023. Dalam kegiatan yang berlangsung di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Gollek Nomor 34 Selayar yang terletak di wilayah Kecamatan Bontomanai kembali menghadirkan tiga (3) jaksa wanita muda sebagai pemateri.
Masing-masing, Wita Oktadeanti, SH, MH selaku Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum, Dian Anggraeni Sucianti, SH, MH sebagai Kasubsi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan, Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan, Teknologi Informasi, dan Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Yusnita Mawarni, SH, MH.
Mengawali kegiatan yang dihadiri sebanyak 96 orang siswa-siswi dan dihadiri puluhan guru serta kepala sekolah ini mengambil tema “Jaksa Sahabat Pelajar” dinilai oleh Kepala Sekolah SMPN Gollek Nomor 34 Selayar, Nur Salam, S.Pd akan memberikan manfaat yang positif bagi para siswa dan siswi di sekolahnya.
Dengan program JMS akan memperkaya khazanah pengetahuan bagi siswa-siswi terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru yang taat hukum. Olehnya itu, Nur Salam selaku kepala sekolah sangat mendukung kegiatan ini sebagai langkah dan upaya dini dalam memberikan pemahaman hukum pada tingkat peserta didik, SMP dan SMA.
“Selain itu, saya juga menaruh harapan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Selayar, Hendra Syarbaini, SH, MH untuk tetap bersinergi dengan semua sekolah di daerah ini khususnya di tingkat SMP dan SMA sederajat guna meningkatkan kesadaran siswa-siswi akan pentingnya penerapan hukum dengan menciptakan lingkungan yang lebih aman, sejahtera dan dinamis,” Nur Salam menambahkan.