Perwakilan ahli waris, Nurbaeti Lanti tetap menegaskan, lokasi rencana Pos Polantas adalah tanah keluarga besarnya, warisan dari ayah mereka Lanti bin Pape. Ada masalah di balik penerbitan sertifikat lahan atas nama Pemkab yang lokasinya bersebelahan. Versi dia, batasnya lewat.
“Jadi kami mohon kepada Pemda dan Polda, jangan ada aktivitas pembangunan. Atau sudilah kiranya mencari lokasi lain. Biar tidak ada masyarakat yang terzalimi. Mengapa ngotot di lahan yang bermasalah,” ucapnya.
Kisruh lahan tersebut bermula dari rencana Ditlantas Polda Sulsel membangun Pos Polantas di Kappang. Kades Labuaja, Asdar Nasir menunjukkan lokasi di depan Lapangan Sepak Bola Kappang. Ukurannya kira-kira 10×15 meter. Lokasi yang ternyata selama ini PBB-P2-nya dibayar keluarga almarhum Lanti bin Pape.
Ahli waris Lanti bin Pape pun mempersoalkan rencana pembangunan di atas tanah yang mereka kelola selama ini dan pajaknya mereka bayar setiap tahun. Saat proses kisruh berlangsung, tiba-tiba muncul sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Maros untuk lahan Lapangan Sepak Bola Kappang.
Persoalan tak kunjung selesai karena batas lahan di sertifikat itu disebut keluarga Lanti bin Pape, lewat sampai ke lahan mereka.
“Anehnya lagi, orang yang disebut menunjuk batas itu adalah saya (Nurbaeti Lanti). Saya tidak pernah merasa menjadi orang yang menunjukkan batas lapangan itu, apalagi sampai melewati lahan kami. Sekarang pun lapangan itu diberi pagar dan lahan kami tidak masuk. Itu menjadi bukti sampai di mana batas lahan Pemkab,” tutur Nurbaeti lagi.
Sementara itu, Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari memerintahkan bagian aset berkoordinasi dengan BPN, untuk turun ke lapangan. Termasuk jika perlu melakukan pengukuran ulang. (*)