Terapkan Restorative Justice, Polsek Ujung Tanah Selesaikan Kasus Pencurian Knalpot

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Polsek Ujung Tanah Polres Pelabuhan Makassar menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian knalpot yang sempat viral di medsos.

“Korban dan pelaku sudah lama saling mengenal karena mereka ini bertetangga, bertempat tinggal bersebelahan,” kata Kasi Humas AKP Mirwan Herlambang, Senin (20/02/2023).

“Diketahui, pelaku diantar langsung oleh orang tuanya ke Polsek Ujung Tanah untuk pertanggung jawabkan kelakuannya dan pelakunya masih dibawah umur,” terang Kasi Humas.

Baca juga :  KPU Pinrang Uji Publik 3 Rancangan Dapil, Parpol Bertahan Gunakan Dapil Lama

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

UPT SMA Negeri 2 Enrekang Bersiap Hadapi Akreditasi Perpustakaan 2025

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – UPT SMA Negeri 2 Enrekang tengah bersiap menghadapi proses akreditasi perpustakaan yang akan berlangsung pada...

Tetapkan Pimpinan Ponpes Kolo Saketi Sebagai Tersangka, Polres Binjai Dipraperadilankan

PEDOMANRAKYAT, BINJAI - Pengadilan Negeri (PN) Kelas I-B Binjai kembali menggelar sidang praperadilan terkait status tersangka Kyai Muhammad...

Sekolah Swasta Punya Potensi Besar, Ketua BMPS Sulsel Tekankan Keunggulan Pendidikan Tematik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Sulawesi Selatan, Irman Yasin Limpo, menegaskan sekolah swasta...

Sengketa Tanah di Brebes Dimejahijaukan, Ahli Waris Gugat Sejumlah Pihak ke Pengadilan

PEDOMANRAKYAT, BREBES – Kasus sengketa tanah di Kabupaten Brebes kembali memanas. SM, ahli waris sah dari sebidang tanah...