Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti ikan didalam jerigen besar yang telah terpotong atasnya berisikan puluhan ikan serta pelaku BD (19)
telah mengakui kalau ikan tersebut hasil curiannya di beberapa lapak penjual yang ada di pelelangan ikan Paotere,” paparnya.
“Pelaku BD (19) ditangkap karena telah meresahkan para nelayan dan pedagang ikan di TPI Paotere setelah ia melakukan aksi pencuriannya,” tutup Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar. (*)