PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Badan Perencanaan Pembanguna Daerah (Bappeda) Sinjai menggelar Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026 dan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 Kabupaten Sinjai.
Forum konsultasi publik ini dibuka langsung oleh Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) di Ruang Pola Kantor Bupati, Rabu, (22/2/2023) sore.
Bupati ASA mengatakan bahwa, Pemerintah Kabupaten Sinjai wajib menyusun dokumen RPD Tahun 2024-2026, yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka menengah pengganti RPJMD Tahun 2018-2023 yang masa berlakunya berakhir pada tahun 2023 ini.
Hal itu kata ASA, sesuai amanat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan Kepala Daerah yang berakhir Tahun 2023 dan daerah otonomi baru.
“Dokumen RPD ini akan digunakan oleh Pejabat Kepala Daerah sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” ungkapnya.
Bersamaan dengan itu, secara simultan masing-masing Perangkat Daerah diwajibkan juga untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2024-2026 sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Tahunan Perangkat Daerah.