PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Terkait tudingan tersangka Narkoba yang mengatakan bahwa perbuatan jual beli Narkoba yang dilakukan di Toraja di Bekingi oleh salah satu oknum anggota Polres Toraja Utara.
Oknum yang diduga bekingi pelaku Narkoba telah ditangkap oleh Ditpropam Polda Sulawesi Selatan yang berinisial G. Oknum tersebut terbukti melanggar kode etik dengan membekingi peredaran narkotika di Toraja Utara.
Penahanan oknum Polisi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.
“Penahanan sudah dilakukan, ia anggota Satnarkoba Polres Toraja Utara, pangkatnya belum tahu,” kata Komang Suartana kepada wartawan Rabu (22/2/2023).
Kata Kabid humas Polda Sulsel, saat ini oknum G sudah diamankan dan ditempatkan di salah satu tempat khusus di Polda Sulsel. Sementara sembilan orang saksi lainnys sedang menjalani pemeriksaan secara mendalam.
“Sementara ini ada sembilan orang saksi sedang dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Komang menjelaskan, oknum G menjalani tes urine dan hasilnya negatif.
Namum dari hasil pemeriksaan Propam Polda Sulsel ditemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan.