Kasatlantas menambahkan, dalam penindakan Operasi Keselamatan Pallawa-2022, telah mengamankan barang bukti (BB) kendaraan bermotor sebanyak 408 unit kendaraan, baik roda dua (sepeda motor) maupun roda empat (Mobil).
Rinciannya, penindakan Sat melakukan operasi dari Satlantas sebanyak 148 ditambah penindakan Tim Penikam 152 unit sepeda motor serta penindakan dari Polsek sebanyak 8 BB sepeda motor.
Adapun ragam pelanggaran tercatat pula pelanggaran penggunaan Knalpot racing 222 perkara, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 35 perkara, penggunaan helem non SNI 13 perkara, melawan arus 22 perkara dan pengendara dibawah umur 28 Perkara.(Hdr)