PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) menyampaikan sekaligus menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) tahun anggaran 2022 kepada Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin, Kamis, (23/2/2023) malam dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sinjai.
Dalam pidatonya, Bupati ASA mengatakan bahwa, penyampaian LKPJ Bupati Sinjai tahun 2022, merupakan amanat konstitusional kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Laporan keterangan pertanggungjawaban yang saya sampaikan ini adalah pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun anggaran 2022 selaku Bupati dan Wakil Bupati periode 2018-2023,” ucapnya.
Menurutnya, terdapat sejumlah kebijakan, program dan strategi yang telah dilaksanakan dengan dukungan anggaran pada APBD tahun 2022 sebagai refleksi formal penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, secara garis besar terdiri dari 3 komponen anggaran, yaitu pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan.