PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) jenis Sabu telah diserahkan oleh Tim Penyidik Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar ke Kejaksaan Negeri. Ketiganya berinisial AS, AI dan M.
Penyerahan tersangka dan barang buktinya dilakukan oleh Bripka Fatullah bersama Bripda Rifki Arjuna dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wita Oktadeanti, SH, MH selaku Kepala Sub Seksi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum dan Yusnita Mawarni sebagai Kepala Sub Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melalui Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, SH kepada media ini mengungkapkan, penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana Narkoba sekitar pukul 12.00 Wita dengan BB berupa sisa sabu 1 (satu) paket narkotika dengan berat 0,0863 gram, handphone dan laporan transaksi rekening, satu (1) paket narkotika jenis shabu dengan berat 0,074 gram, handphone serta laporan transaksi rekening yang berinisial M. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ketiga tersangka berawal dari penangkapan tersangka yang berinisial M oleh tim penyidik Polres Kepulauan Selayar atas kepemilikan satu (1) sachet narkotika jenis sabu yang didapatkan dari pasangan suami istri (pasutri) yang memiliki inisial AI dan AS. Setelah dilakukan proses pengembangan perkara maka dilakukan penangkapan terhadap AI dan AS.