PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Focus Group Discussion (FGD) Otonomi Daerah yang dilaksanakan Dr. H. Ajiep Padindang, SE., MM – Anggota DPD/MPR RI Dapil Sulawesi Selatan bekerjasama Yayasan Jaringan Advokasi Pembangunan Politik Indonesia (JAPPI) berlangsung di Lt. 3 Grand Asia Hotel Jl. Boulevard No. 10 Panakukang Makassar, Minggu, (26/02/2023).
Kegiatan FGD mengambil Tema NKRI Harga Mati, Otonomi Daerah Mati Harga?, menghadirkan 3 nasasumber A. Maradang Mackulau/ Datu Luwu (Bakal Calon DPD RI Dapil Sulsel), Dr. HAM Yagkin Padajalangi, M.Kes. – Politisi (Bakal Calon DPD RI Dapil Sulsel) dan Dr. A. Erham T. Pabokori, SE, MM. (Kepala Biro Kajian DPD RI). Pemantik Diskusi Dr. H. Ajiep Padindang , SE, MM. (Anggota DPD RI Dapil Sulsel), dan Moderator Dr. Abdul Talib Mustafa, M.Si.
Ketiga pembicara termasuk pemantik dalam diskusi FGD, semua tidak mempermasalahkan NKRI harga mati. Hanya kalimat Otonomi daerah mati harga yang menjadi dialog panjang di siang itu hingga sore hari. Menyangkut otonomi daerah seperti UUD NRI 1945 Hasil amandemen pada Pasal 18 (5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Menurut Dr. H. Ajiep Padindang , SE, MM mengatakan secara filosofis kita sudah sepaham/sepakat Negara kesatuan ini tidak tergugat, yang jadi persoalan adalah otonomi daerah yang belum nyata. Karena urusan kewenangan masih diatur pemerintah pusat.
“Otonomi daerah tidak terwujud dengan baik tanpa amandemen UUD 1945. Kenapa saya katakan otonomi daerah mati harga, karena kewenangan-kewenangan yang diberikan masih terbatas, akibatnya mereka(daerah) tidak bisa mengatur dirinya untuk mensejahterahkan rakyatnya,”sambung anggota DPD RI dua periode.