Kajari Selayar Musnahkan 2,7 Gram Barang Bukti Sabu

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH, MH telah melakukan proses pemusnahan sejumlah Barang Bukti (BB) berupa tiga (3) buah handphone dengan berbagai merk, alat penangkap perikanan yang terdiri dari kompressor, slang, kacamata selam, pupuk bom, parang dan narkotika jenis sabu seberat 2,7 gram. Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berlangsung di depan gedung baru Kantor Kejari Jl WR Supratman, Benteng, Senin 27 Februari 2023.

Sebelum dilakukan proses pemusnahan barang bukti, oleh Kepala Seksi Barang Bukti dan Pengelolaan Barang Rampasan (Kasi BB) Andi Haeruddin Malik, SH, MH memberikan penjelasan kepada sejumlah awak media yang melakukan tugas jurnalis di daerah ini. Iapun didampingi Kajari, Hendra Syarbaini, Kasi Intelijen, La Ode Fariadin, Kepala Sub Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus, Yusnita Mawarni, SH, MH, Kasubsi Bidang Intelijen, Dian Angraeni Sucianti, SH, MH dan Wita Oktadeanti, SH, MH.

Kasi BB, Andi Haeruddin Malik menjelaskan, pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti ini bertujuan agar tidak dapat dipergunakan lagi yang terdiri dari 4 perkara tindak pidana. “Masing-masing, tindak pidana perikanan, asusila, narkotika dan obat terlarang, perjudian serta penganiayaan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan atau dihancurkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 2,7 gram, tiga (3) buah handphone, satu (1) flasdisk, puluhan meter slang, kacamata selam, pupuk bom, parang dan pakaian,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini usai melakukan pemusnahan menyatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan proses akhir dari perjalanan beberapa jenis perkara yang dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan eksekusi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah dinyatakan incrath oleh hakim Pengadilan Negeri Selayar.

Baca juga :  Ketua JOIN Jadi Salah Satu Pembicara di Media Gathering Kegiatan Bawaslu Takalar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

UPT SMA Negeri 2 Enrekang Bersiap Hadapi Akreditasi Perpustakaan 2025

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – UPT SMA Negeri 2 Enrekang tengah bersiap menghadapi proses akreditasi perpustakaan yang akan berlangsung pada...

Tetapkan Pimpinan Ponpes Kolo Saketi Sebagai Tersangka, Polres Binjai Dipraperadilankan

PEDOMANRAKYAT, BINJAI - Pengadilan Negeri (PN) Kelas I-B Binjai kembali menggelar sidang praperadilan terkait status tersangka Kyai Muhammad...

Sekolah Swasta Punya Potensi Besar, Ketua BMPS Sulsel Tekankan Keunggulan Pendidikan Tematik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Sulawesi Selatan, Irman Yasin Limpo, menegaskan sekolah swasta...

Sengketa Tanah di Brebes Dimejahijaukan, Ahli Waris Gugat Sejumlah Pihak ke Pengadilan

PEDOMANRAKYAT, BREBES – Kasus sengketa tanah di Kabupaten Brebes kembali memanas. SM, ahli waris sah dari sebidang tanah...