Dewan Kehormatan Profesi IKADIN dan Komisi III DPR RI Turut Kawal Perkara Kematian Virendy

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Menjawab pertanyaan mengenai upaya hukum selanjutnya yang ditempuh untuk menghadapi pihak-pihak terlibat dalam penanganan perkara kematian kliennya, Virendy Marjefy Wehantouw – mahasiswa jurusan Arsitektur pada Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin, pengacara Yodi Kristianto, SH, MH pun kembali angkat bicara.

Ditemui awak media pada Kamis (02/03/2023) siang usai mengikuti kegiatan Gelar Perkara di Polda Sulsel, Direktur Kantor Advokat dan Konsultan Hukum YK & Partners ini mengakui jika pihaknya sudah menyurat ke Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERADI Kota Makassar terkait perlindungan hukum apabila ada indikasi upaya kriminalisasi terhadap Pengacara yang menangani kasus Virendy.

“Saya juga sudah bertemu secara langsung dengan Bapak Jamil Misbach selaku Ketua DPC PERADI Kota Makassar untuk meminta perindungan hukum apabila ada dugaan pelanggaran hak imunitas kami sebagai Advokat,” ujar Yodi.

Yodi Kristianto yang juga adalah anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kota Makassar mengatakan, sensitifitas dan atensi publik terhadap perkara Virendy menjadikan para Pengacara yang menangani perkara ini rawan untuk dikriminalisasi.

“Kasus Virendy menyita perhatian masyarakat secara luas, belum lagi pihak yang terlibat di dalamnya adalah institusi besar dan kami sudah menemukan indikasi pelanggaran hak imunitas kami sebagai Advokat,” terang Yodi.

“Dari IKADIN sendiri akan ada Dewan Kehormatan Profesi yang siap turun tangan apabila ada upaya kriminalisasi atau pelanggaran hak imunitas. Saya juga sudah bertemu langsung dengan Kanda Abd. Gaffur, salah satu anggota Dewan Kehormatan Profesi IKADIN untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum,” tukasnya.

Sementara itu, Ia juga menerangkan kepada media bahwa selain menyurat secara resmi, pihak kuasa hukum juga telah berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI yang bertugas menangani persoalan HAM dan keamanan guna mengawal perkara kematian Virendy.

Baca juga :  Bupati ASA Dukung Rencana Peralihan Status IAIN Bone Jadi UIN

“Kami mohon pengawalan ketat dari DPR RI terkait penanfanan perkara ini, bahkan bila diperlukan kami juga akan menyurat ke Kementerian Pendidikan dan Kapolri,” tegasnya.

Yodi juga menyayangkan bahwa setelah melayangkan somasi sebanyak tiga kali, belum ada itikad baik dari pihak Universitas Hasanuddin untuk menemui pihak keluarga almarhum Virendy.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ir. Kamaluddin Resmi Nahkodai AABI, Fokus Tingkatkan Kualitas Infrastruktur

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ir. Kamaluddin, MT.,IPM.,Asean Eng., terpilih secara aklamasi sebagai ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Anemer...

Sambut Hari Pongtiku, Bupati Dedy : Bangsa yang Besar Adalah Bangsa yang Menghargai Jasa Pahlawannya

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.- Event The Legend Of Pongtiku akan kembali dihelat di Kabupaten Toraja Utara pada bulan Juni...

Rupaka Hair Studio, Tempat Perawatan Rambut yang Tepat di Makassar

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Rambut adalah mahkota bagi setiap orang, dan merawatnya dengan baik sangat penting untuk menjaga...

Cegah Banjir, Anggota Koramil 1408-04/Bontoala Bersama Warga Baraya Bersihkan Selokan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Mengantisipasi datangnya musim hujan, Koramil 1408-04/Bontoala bersama masyarakat Kelurahan Baraya, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, menggelar...