Ketiga aman yang dimaksud Ashar Tamanggong, yakni aman syar’i, misalnya selalu bersandar pada koridor hukum syar’i, yaitu tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Qur’an dan Sunnah. Aman regulasi yakni, pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perundangan. Dan aman NKRI adalah pengelolaan zakat dengan lebih mempererat persaudaraan, menjauhkan dari berbagai aktivitas, dan menjauhkan diri dari terorisme, demi menunjung tinggi dan menegakan NKRI.
Sebelumnya, Pimpinan Lembaga Dakwah Al-Ashlah Pusat Makassar, KH.Abdullah Badru, mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Kota Makassar yang telah menjalin kerjasama, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan pembekalan da’i.
Di sisi lain, KH. Abdullah Badru juga mengemukakan, Al-Ishlah merupakan lembaga dakwah Islam yang berorientasi pada maslaah ummat dan keumatan. Lembaga dakwah ini hadir di tengah-tengah masyarakat sebagai salah satu solusi dan berbagai problem masyarakat.
Menyangkut misi lembaga Al-Ishlah menurut KH. Abdullah Badru adalah, mengadakan santunan, bakti sosial bersama ummat, mendirikan pesantren, rumah Qur’an, Diniyah, serta mengadakan kajian kitab-kitab para ulama. (din pattisahusiwa)