Tiga Tersangka Terduga Makar di Manokwari Akan Memasuki Sidang Perdana di Makassar

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Kedatangan Advokat Gasperzs ke Rutan Kejari Makassar bersama mitra Advokat Pither Ponda Barani, SH, MH mengatakan, ketiga kliennya sudah dalam kondisi sehat dan siap mengikuti persidangan perdana atas perkara Makar atau Kejahatan terhadap keamanan negara yang didakwa kepada mereka,” ujar Warinussy kepada media ini Jumat (03/03/2023).

Sementara itu tambah Pither, ia meyakini ketiga kliennya tidak ada niat dan maksud untuk melakukan makar terhadap negara, apa lagi ketiganya tidak memahami politik dan tidak pernah terlibat politik praktis.

“Mereka adalah masyarakat biasa yang hari-harinya hanya nelayan dan tukang,” kunci Pither saat dihubungi lewat selulernya Jumat (03/03/2023). (man*)

Baca juga :  Kemenag Selayar Siap Sukseskan "Bawaslu Goes to School"

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Solusi Transportasi Modern Makassar, AIMA Hadirkan Sepeda Listrik Canggih

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - PT. Hens Gemilang Motor Sejahtera selaku Distributor resmi AIMA di Makassar, Sulawesi Selatan, memperkenalkan berbagai...

Ketegangan di Pelabuhan Soetta, Saling Dorong Petugas vs Pedagang Asongan, Begini Faktanya !

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana di Pelabuhan Soekarno-Hatta (Soetta) memanas setelah sejumlah pedagang asongan berusaha masuk ke kapal milik...

250 Alumni 82 Siap Ikuti Temu Nasional IV IKA SMANSA Makassar di Yogyakarta, Zainal Paliwang Berikan Apresiasi Kepada Panitia

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Alumni SMA Negeri 1 Makassar angkatan 1982 (SMANSA '82) terus memantapkan persiapan mereka untuk berpartisipasi...

Diduga Mantan Suami Palsukan Akta Perkawinan di Disdukcapil Deli Serdang, Kasusnya Kembali Jadi Sorotan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kasus dugaan pemalsuan Akta Perkawinan di Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan. Jesaya Ginting didakwa...