Dalam hal ini, Ardy itu datang ke rujab managemen PT MPA dengan membawa beberapa isu yaitu, komitmen Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, selanjutnya upah pekerja PT MPA tidak sesuai standar UMK di Lutim dan buruh harian lepas selama 1 (satu) tahun bekerja belum ada perubahan status, masih saja menjadi buruh harian lepas diperusahaan PT MPA tersebut.
Pada dasarnya perusahaan wajib untuk memfasilitasi demi kesejahteraan masyarakat, mempertegas untuk mentransparansikan CSR perusahaan diorientasikan kemana dan kemudian apa saja yang sudah direalisasikan.
“Begitu pun juga dengan UMK yang notabene tidak sesuai dengan esensi Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Luwu Timur tahun 2023, dalam hal ini saya berpandangan, kepentingan di dalam perusahaan merajalela dan seharusnya di tindak lanjuti karena ini sudah menjadi kewajiban sebagai mahasiswa yang salah satu tugasnya yaitu kontrol sosial,” tandas Ketua IPMIL Raya UMI, Al Furqan Masyur saat memberikan keterangan melalui aplikasi telekomunikasi, Minggu (05/03/2023).(Hdr)