Jatanras Polrestabes Makassar Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan Menggunakan Busur Panah

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jatanras Polrestabes Makassar berhasil ringkus pelaku penganiayaan dengan busur panah kepada korban yang sementara duduk di depan tempat perbelanjaan Jalan Pannampu Kota Makassar. Tiga pelaku diamankan di tempat yang berbeda yakni BD (20), SL (15) dan SW (16).

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando mengungkapkan, pelaku tiga orang berboncengan menggunakan sepeda motor melepaskan anak panah busur mengenai lengan kiri korban.

“Peran masing-masing pelaku berbeda-beda, satu eksekutor melepaskan busur panah (BD), satu joki (SL) menggunakan sepeda motor, dan satu ikut serta melakukan penganiayaan (SW),” ucap Kompol Lando, Senin (06/03/2023).

Kompol Lando mengungkapkan motif penganiayaan menggunakan busur panah yakni dendam pribadi karena pelaku merasa pernah diancam oleh korban.

Baca juga :  Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham Gandeng BPOM Sosialisasi KIE Obat dan Makanan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

DPRD Sulsel dan Disdik Bahas Krisis SNBP 2025, Solusi Ditemukan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) bersama Komisi E DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar...

DPRD Sulsel Gelar Rapat Dengar Pendapat Bahas Krisis Pendidikan di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi E menggelar Rapat Dengar Pendapat...

Anggaran Dipangkas, Pegawai Ingatkan Pimpinan LPSK Moratorium Perlindungan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Efisiensi berbuntut pemangkasan anggaran dilakukan sejumlah kementerian/lembaga, imbas dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun...

Penerapan Dominus Litis Sebabkan Tumpang Tindih Kewenangan

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Penerapan asas dominus litis dikhawatirkan dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Dan melebar kepada kemungkinan penyalahgunaan...