Perkara Dugaan Korupsi Bandara H Aroeppala Selayar Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Syakir Syarifuddin, SH, MH telah melimpahkan tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi sekaligus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Makassar Provinsi Sulawesi Selatan melalui Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Tindak Korupsi (PTSP Pengadilan Tipikor), Senin 6 Maret 2023 kemarin.

Ketiga perkara tipikor yang dilimpahkan oleh Kasi Pidsus dan sekaligus bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kahu-Kahu 2017-2019, kasus dugaan korupsi APBDes Desa Parak tahun 2020-2021 dan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan Proyek Pemenuhan Standar Runway Strip Bandara H Aroeppala Padang Kepulauan Selayar tahun 2018 dengan nilai total kerugian negara dari tiga perkara ini mencapai angka Rp 2.886.444.886,79.

Mereka yang terseret dari tiga kasus ini masing-masing, Zainal Yasni mantan Kepala Desa Parak bersama Sekretarisnya Supryana, bekas Kepala Desa Kahu-Kahu bersama Sekdesnya, Nur Abidin serta Pejabat Pembuat Komitmen, Chaerul Umam dan Konsultan Pengawas, Muhammad Ismir Nur.

Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, SH malam tadi sekitar pukul 21.10 Wita kepada media ini menyampaikan, siang tadi, Kasi Pidsus, Syakir Syarifuddin telah melimpahkan tiga perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Selayar Sulawesi Selatan. Hanya saja tersangka dari tiga perkara ini masih meringkuk didalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Benteng Selayar. Dua diantaranya mantan Kepala Desa (Kades) yaitu Kepala Desa Kahu-Kahu Kecamatan Bontoharu, Amiruddin dan bekas Kepala Desa Parak, Zainal Yasni.

Dalam perkara ini jika didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara Nomor : 434/PDTT/XII/2022/ITDA oleh Inspektorat Daerah Kepulauan Selayar bertanggal 14 Desember 2022 atas perbuatan Kepala Desa Kahu-Kahu bersama Sekdesnya selama tahun 2017, 2018 dan 2019 telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 664.877.688,55.

Baca juga :  DKP Sulsel Rehabilitasi Ekosistem Pulau Kecil di Takalar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dua Pelaku Pencabulan Ditangkap Polsek Sanggalangi Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA,-Jajaran Polsek Sanggalangi yang dibackup oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara Polda berhasil...

Sekda Gowa Andi Azis Peter, S.H.,M.H.: Warga Tak Mampu, Gratis Terapi di Praktik Mandiri Amalia Physio

PEDOMANRAKYAT, SUNGGUMINASA -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa Andi Azis Peter, S.H.,M.H. mengatakan, Praktik Mandiri Amalia Physio ini...

SMAN 2 Makassar Sukses Gelar SECON In Time Season 16, Buktikan Minat Bahasa Inggris Siswa se-Provinsi Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - SMAN 2 Makassar kembali menunjukkan kiprahnya dalam pengembangan kemampuan bahasa Inggris dengan menyelenggarakan Smada English...

Revisi Tata Tertib DPR, Agustinus Bangun : Bertentangan Konstitusi, Melanggar UU dan Mengancam Independensi Lembaga Negara

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata...