Gol Semata Wayang Ramadhan Sananta Bawa PSM Ungguli Persikabo

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – PSM Makassar mengalahkan tuan rumah Persikabo 1973 dengan skor tipis 1-0 pada laga pekan ke-29 Liga 1 2022/2023, Kamis (9/3/2022) sore WIB.

Gol tunggal PSM dicetak striker timnas Ramadhan Sananta dari titik penalti di menit-menit akhir babak kedua. Wasit menunjuk titik putih setelah pemain asing Persikabo, Bruno Dybal, hands ball di kotak penalti.

Penalti bermula ketika PSM mendapat bola free kick. Gelandang PSM, M Arfan, yang mengarahkan bola ke dalam kotak penalti

Sundulan pemain PSM Donald Bissa yang baru masuk, mengenai tangan Bruno Dybal yang ikut melompat untuk menghalau bola.

Pemain-pemain Persikabo melancarkan protes keras, namun dalam tayangan ulang, sangat jelas bola mengenai tangan Bruno Dybal.

Ramadhan Sananta yang jadi eksekutor, dengan tenang mengarahkan bola ke arah kanan gawang Persikabo. Sementara kiper lawan sudah terlanjur bergerak ke kiri.

Baca juga :  Mahasiswa Unhas Bengis dan Memalukan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

DPRD Sulsel dan Disdik Bahas Krisis SNBP 2025, Solusi Ditemukan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) bersama Komisi E DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar...

DPRD Sulsel Gelar Rapat Dengar Pendapat Bahas Krisis Pendidikan di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi E menggelar Rapat Dengar Pendapat...

Anggaran Dipangkas, Pegawai Ingatkan Pimpinan LPSK Moratorium Perlindungan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Efisiensi berbuntut pemangkasan anggaran dilakukan sejumlah kementerian/lembaga, imbas dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun...

Penerapan Dominus Litis Sebabkan Tumpang Tindih Kewenangan

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Penerapan asas dominus litis dikhawatirkan dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Dan melebar kepada kemungkinan penyalahgunaan...