Tersangka Persetubuhan Anak Bakal Diganjar Hukuman 15 Tahun Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEPULAUAN SELAYAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar telah menerima tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dari Tim Penyidik Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kepulauan Selayar. Pakaian dalam korban yang berinisial P (14) menjadi salah satu barang bukti yang diterima JPU, Wita Oktadeanti, SH, MH.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini melalui Kasi Intelijen, La Ode Fariadin, SH mengungkapkan, akan mengupayakan pelaksanaan penuntutan nanti dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan pada anak, sesuai dengan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2021 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Dalam perkara yang diserahkan oleh Tim Penyidik Polres kepada JPU Wita Oktadeanti siang tadi di ruang pemeriksaan juga terdapat barang bukti berupa satu (1) lembar baju tidur warna hijau motif kartun, satu (1) lembar celana tidur panjang warna hijau motif kartun dan pakaian dalam anak sebagai korban.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kampanyekan Kendaraan Ramah Lingkungan di Bulukumba, Ini Inovasi PLN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pukat Sulsel Desak Investigasi Dugaan Pembiaran HP di Lapas Bollangi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulawesi Selatan mendesak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM...

Ketika Advokat Dipolisikan, Imunitas Profesi dalam Sorotan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Seorang advokat dilaporkan ke polisi. Beritanya tersebar luas di media, dan komentar publik pun mengalir...

Setelah Bertugas Satu Tahun, Kapolres Soppeng Melepas 10 Bintara Polri Asli Papua

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Dalam suasana upacara yang berlangsung khidmat, bermakna dan penuh haru Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana...

Prof. Dr. Munira Hasyim, SS, M.Hum : Pada “Online Shop”, Perempuan Sering Alami Pelecehan Verbal

PEDOMANRAKYAT MAKASSAR - Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas, Prof. Dr. Munira Hasyim, SS, M.Hum mengatakan, dalam...