PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tiga terdakwa/terduga pidana makar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar atas nama Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen (HBSW), Andreas Sanggenafa (AS) dan Kostan Karlos Bonai (KKB) dari Manokwari diawali pembacaan dakwaan pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Senin (13/03/2023).
Ketiga terdakwa dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum Ibrahim Khalil, SH, MH dan Mohammad Ihsan Husni, SH pada persidangan perdana yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu, SH dibantu hakim anggota Abdul Rahman, SH dan Edy, SH dan Rosani selaku Panitera Pengganti (PP).
Dalam sidang perdana terbuka untuk umum tersebut, ketiga terdakwa yang menyebut dirinya sebagai anggota Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) tersebut didakwa masing-masing dengan pasal 106 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana pada dakwaan primer. Serta Pasal 110 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo 55 ayat (1) KUH Pidana.
Para terdakwa diduga melakukan serangkaian perbuatan pidana yang cenderung hendak memisahkan sebagian wilayah Negara ini kepada pihak musuh atau memecah belah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa didamping para Penasihat Hukum dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari yang dipimpin Penatua Advokat Yan Christian Warinussy dan Thresje Juliantty Gasperzs serta mitra advokat dari Makassar yaitu Advokat Pither Ponda Barany. Surat dakwaan yang dibaca secara bergantian oleh Jaksa Ibrahim Khalil dan Jaksa Mohammad Ihsan.
Dalam persidangan Hakim Ketua Ni Putu bertanya kepada ketiga terdakwa, apakah mereka mengerti ? Dan ketiganya menjawab sudah mengerti. Selanjutnya Hakim ketua mempertanyakan kepada Tim Penasihat Hukum, apakah akan mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan ?