JPU Dakwa Tiga Pelaku Makar Dengan Pasal Berlapis, Terdakwa Ajukan Keberatan

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tiga terdakwa/terduga pidana makar menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar atas nama Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen (HBSW), Andreas Sanggenafa (AS) dan Kostan Karlos Bonai (KKB) dari Manokwari diawali pembacaan dakwaan pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Senin (13/03/2023).

Ketiga terdakwa dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum Ibrahim Khalil, SH, MH dan Mohammad Ihsan Husni, SH pada persidangan perdana yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu, SH dibantu hakim anggota Abdul Rahman, SH dan Edy, SH dan Rosani selaku Panitera Pengganti (PP).

Dalam sidang perdana terbuka untuk umum tersebut, ketiga terdakwa yang menyebut dirinya sebagai anggota Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) tersebut didakwa masing-masing dengan pasal 106 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana pada dakwaan primer. Serta Pasal 110 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo 55 ayat (1) KUH Pidana.

Para terdakwa diduga melakukan serangkaian perbuatan pidana yang cenderung hendak memisahkan sebagian wilayah Negara ini kepada pihak musuh atau memecah belah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa didamping para Penasihat Hukum dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari yang dipimpin Penatua Advokat Yan Christian Warinussy dan Thresje Juliantty Gasperzs serta mitra advokat dari Makassar yaitu Advokat Pither Ponda Barany. Surat dakwaan yang dibaca secara bergantian oleh Jaksa Ibrahim Khalil dan Jaksa Mohammad Ihsan.

Dalam persidangan Hakim Ketua Ni Putu bertanya kepada ketiga terdakwa, apakah mereka mengerti ? Dan ketiganya menjawab sudah mengerti. Selanjutnya Hakim ketua mempertanyakan kepada Tim Penasihat Hukum, apakah akan mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan ?

Baca juga :  Pasangan Pammase Resmi Kantongi Surat Keputusan DPP PAN dan DPP PKS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

DPRD Sulsel dan Disdik Bahas Krisis SNBP 2025, Solusi Ditemukan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) bersama Komisi E DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar...

DPRD Sulsel Gelar Rapat Dengar Pendapat Bahas Krisis Pendidikan di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi E menggelar Rapat Dengar Pendapat...

Anggaran Dipangkas, Pegawai Ingatkan Pimpinan LPSK Moratorium Perlindungan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Efisiensi berbuntut pemangkasan anggaran dilakukan sejumlah kementerian/lembaga, imbas dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun...

Penerapan Dominus Litis Sebabkan Tumpang Tindih Kewenangan

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Penerapan asas dominus litis dikhawatirkan dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Dan melebar kepada kemungkinan penyalahgunaan...