PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Sekjen DPP Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) M. Milano, SH, MH mendesak agar pemerintah bersikap tegas terhadap keberadaan oknum WNA atau Bule’ yang kerap berprilaku menyimpang seperti upaya memiliki ijin tinggal yang Ilegal bahkan sampai memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) seperti kejadian di Bali beberapa hari lalu.
“Lemahnya pengawasan dari dinas terkait dalam hal ini Imigrasi dan Dukcapil, sehingga adanya oknum yang bermain dibawah yang bisa mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan memungut bayaran kepada para WNA yang ingin memiliki KTP tersebut,” ujar Milano, Kamis (16/03/2023).
Milano yang juga berprofesi sebagai Pengacara ini dengan tegas mendesak Pemerintah agar segera bertindak melakukan sweeping (razia) terhadap para WNA yang tidak memiliki ijin tinggal tapi menetap di Indonesia dalam waktu yang lama.
“Saya ada info bahwa tak hanya di Bali dan wilayah luar pulau Jawa lainnya, tapi yang dekat saja di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat banyak WNA asing yang diduga tidak jelas ijin tinggalnya seperti di kawasan PIK 1 dan PIK 2 Jakarta Utara, baik itu di apartemen maupun di kompleks perumahan mewah di kawasan tersebut,” paparnya.