PEDOMANRAKYAT, GOWA – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MB (66) harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka yang dialaminya.
MB mengalami luka terbuka pada bagian telinga sebelah kiri setelah dianiaya oleh suaminya sendiri lelaki MN (72).
Pelaku berinisial MN melakukan penganiayaan terhadap istrinya dengan menggunakan sebilah parang dengan cara menebas bagian telinga korban yang tembus ke bagian tengkorak kepala bagian belakang bertempat di dalam rumahnya di Desa Bontolangkasa, Kecamatan Bontonompo.
Akibat penganiayaan tersebut, korban MB (Istri) mengalami luka terbuka sepanjang 7 cm dan daun telinga korban terbelah dan korban di larikan ke Puskesmas Bontonompo 1 dan kemudian di rujuk ke RS Syekh Yusuf Sungguminasa.