Majelis Wali Amanat Unhas Kini Turun Kelas

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Terpilihnya Prof. Dr. Alimuddin Unde yang mantan Dekan Fisipol Unhas sebagai Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Hasanuddin (Unhas) masa bakti 2023-2027 oleh banyak civitas akademika Unhas dinilai mengindikasikan adanya penurunan mutu dan ‘kelas’ dari lembaga yang sangat stragetis di kampus tersebut.

Pasalnya, pada periode-periode sebelumnya, para ketua dari lembaga ini selalu diisi oleh tokoh-tokoh kaliber nasional seperti Komjen Pol (Purn) Dr (HC) Syafruddin MSi yang juga mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Demikian pula MWA Unhas pernah dipimpin oleh Prof Dr Basri Hasanuddin yang merupakan mantan Menteri Kesejahteraan Rakyat serta Rektor Unhas.

Di samping itu, MWA Universitas Unhas juga pernah menempatkan mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) dan pendiri CT Corp Chairul Tanjung dalam struktur tertinggi MWA Unhas.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Polres Soppeng dan Bea Cukai akan Berantas Rokok Ilegal 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bupati Soppeng Serahkan 3.507 SK PPPK Paruh Waktu 

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Bupati Soppeng H Suwardi Haseng SE didampingi Wakil Bupati Ir Selle KS Dalle menyerahkan...

Kapolres Soppeng Pimpin Korp Raport 32 Personel

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG – Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,I.K M,I.K memimpin langsung upacara Korp Raport (laporan kenaikan...

LMMC 90’S Galang Donasi untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera dan Disalurkan ke BAZNAS Makassar

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR,.- Dentingan gitar, dan alunan musik mengalun dari panggung Kafe Romansa dan Srikandi di Pasar Segar,...

Dituding Lepaskan Penadah dan Barang Bukti, Kapolsek Rappocini: Itu Hoaks

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menanggapi beredarnya video di media sosial yang menuding Polsek Rappocini telah melepaskan penadah beserta barang...