PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, selaku pendamping MUIĀ Kecamatan Tallo, Kota Makassar meninjau langsung proses pembuatan kue kering dan penggunaan bahan kue La’Cake, Minggu, 26 Maret 2023.
Rahmawati selaku pendamping MUI Kecamatan Tallo atas nama dari BPJPH Kementerian Agama RI meninjau pembuatan kue kering sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
La’cake adalah produsen kue kering skala rumah tangga, yang telah mengantongi Perizinan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dengan NIB 1603230065071.
Dengan hadirnya kue produksi La’Cake itu, selain dapatĀ membantu perekonomian Ibu Rumah Tangga, juga bisa membuka lapangan kerja karena La’Cake memiliki enamĀ orang SDM yang notabene adalah Ibu Rumah Tangga dan 20 reseller (Pemasaran) yang tersebar di Kota Makassar.