PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sinjai, Kamis (30/3/2023) melakukan razia terhadap warung makan yang buka di siang hari secara terang-terangan di bulan Ramadan ini.
Razia warung makan yang buka siang hari tersebut, dilakukan dengan mendatangi salah satu titik warung penjual coto di jalan Persatuan Raya Sinjai.
Polisi pamong praja ahli muda, Puja Wahyana mengatakan bahwa penertiban ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah ( perda) nomor 4 tahun 2015 yang didalamnnya larangan untuk membuka rumah makan dan sejenisnya di bulan ramadan sebelum pukul 16.00 wita.
“Tadi kita temukan ada warung Coto yang buka pada pagi hari. Tentu ini melanggar dari aturan yang ada pada Perda,” katanya.