PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara kembali berhasil mengamankan 2 orang pelaku (anak dibawah umur) atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), Kamis (30/03/2023) dini hari.
Dua pelaku yang tergolong anak di bawah umur tersebut berinisial MTL (14) bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Tikala, dan MPH (14) berdomisili di wilayah Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Sebelumnya, aksi kedua pelaku pencurian sepeda motor tersebut dialami oleh Edi Tandi Sole yang kejadiannya terjadi di Jln Poros Palopo – Rantepao, Kecamatan Nanggala pada Minggu (26/03/2023) dini hari.
Saat itu, sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor Polisi DP 2818 KB milik korban yang terparkir di halaman rumah hilang. Korban baru mengetahui kejadian tersebut saat baru saja bangun dari tidurnya kemudian membuka jendela dan tidak melihat lagi sepeda motor miliknya tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy, SH menjelaskan, setelah menerima laporan pengaduan dari korban, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob Polres Toraja Utara kemudian mendapatkan petunjuk informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di wilayah Kota Palopo. Tim pun langsung bergerak ke Kota Palopo dan melakukan koordinasi bersama Tim Resmob Polres Palopo.
“Dengan gerak cepat, akhirnya pada Kamis (30/03/2023) sekitar pukul 05.00 WITA, Tim Resmob Polres Toraja Utara dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa dengan diback-up oleh Tim Resmob Polres Palopo berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, MTL (14) dan MPH (14) yang merupakan residivis kasus pencurian,” ungkap Kasat Reskrim.