PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Personel Opsnal Reskrim Polsek Mamajang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Setiawan Sunarto, S.Tr.K, SIK didampingi oleh Panit Opsnal Ipda M. Yusri Yunus, SH telah mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Mamajang, Kota Makassar, Sabtu (01/04/2023).
Penangkapan terhadap kedua terduga berinisial MA alias AR (25) dan MA alias AK (39) ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa AR sementara berada di Jalan Rajawali Kota Makassar, dan selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Mamajang langsung bergerak ke lokasi tersebut dan mengamankan AR.
Kemudian dilakukan interogasi kepada AR terkait temannya yang melakukan pencurian dan menyebut nama MA alias AK, dan selanjutnya sekitar pukul 01.30 WITA Unit Opsnal menuju kost AK yang berada di Jalan Abdul Razak Kecamatan Tallo dan mengamankan AK yang sementara berada di dalam kostnya. Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mako Polsek Mamajang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pukul 02.45 WITA, Unit Opsnal menuju ke Garassi, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa untuk mencari barang bukti yang dijual oleh para pelaku ke perempuan yang berinisial HS dan ditemukan barang bukti dua dos Bear Brand, dan setelah dilakukan interogasi kepada HS bahwa dua dos Bear Brand telah laku dijual.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, kedua lelaki mengakui bahwa telah melakukan pencurian di Alfamart yang beralamatkan di Jalan Tupai dan peran AR sebagai pengendara motor, sementara AK perannya sebagai yang mengambil 4 dos Bear Brand. Adapun perempuan HS mengakui bahwa telah membeli 4 dos Bear Brand seharga Rp 800.000,- yang dijual oleh para pelaku.