PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – DPRD Kabupaten Toraja Utara menggelar Rapat Paripurna penyampaian penjelasan Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Toraja Utara tahun 2022 pada Senin (3/4/2023). Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Toraja Utara Nober Rante Siama, SE dan didampingi oleh dua unsur wakil ketua di ruang sidang Utama Kantor DPRD Toraja Utara, Senin (3/4/2023).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Yohanis Bassang menyampaikan, bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) merupakan hasil evaluasi capaian kinerja pembangunan tahunan Kabupaten Toraja Utara yang tertuang dalam Rancangan Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) Kabupaten Toraja Utara tahun 2022.
Setelah Bupati usai memberikan sambutan atas capaian laporan pembangunannya dalam Rapat Paripurna tersebut, tiba-tiba diinterupsi oleh Fraksi PDIP Herman Pabesak, dengan meminta Bupati Yohanis Bassang agar memberikan penjelasan terhadap catatan rekomendasi tahun 2021 lalu, apa sudah dilaksanakan oleh Bupati atau belum.
Selain itu juga, interupsi ke-2 datang dari Fraksi Persatuan Ir. JK. Tondok dengan hal yang sama meminta Bupati bisa memberikan penjelasan atas Rekomendasi catatan Pansus 2021 yang lalu, sebelum masuk dalam pembahasan LKPJ Bupati tahun 2022.
Sementara Interupsi ke-3 dan 4 datang dari Fraksi Gerindra yaitu Stevanus Mangatta dan Fraksi Nasdem Harun Rantelembang semua dengan nada yang sama meminta agar Bupati memberikan dahulu penjelasan atas semua rekomendasi Pansus 2021 baru kita melangkah ke LKPJ 2022.
Harus tuntaskan dahulu Rekomendasi LKPJ Pansus 2021 baru melangkah ke LKPJ 2022, kalau ini tidak ada kejelasan semua akan amburadul.