PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai meluncurkan program Posko Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kepala desa se Kabupaten Sinjai dengan Kejari Sinjai.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Rabu (5/4/2023) yang disaksikan dan dilaunching oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA).
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Zulkarnaen mengatakan, pengelolaan dana desa perlu mendapat perhatian maksimal guna mencegah terjadinya penyalahgunaan yang berujung pelanggaran hukum.
Untuk mengoptimalkan pencegahan penyalahgunaan dana desa sehingga lahirlah program Jaga Desa yang nantinya akan menggiatkan kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum serta sosialisasi kepada seluruh perangkat desa di Sinjai.
Lanjut Kajari, pembentukan 8 posko Jaga Desa di masing-masing kecamatan berfungsi sebagai wadah untuk penyuluhan hukum, konsultasi dan pendampingan hukum kepada desa setempat.
“Hari ini kita juga lakukan MoU dengan Kepala Desa di bidang perdata dan tata usaha negara, sebagai pintu masuk bagi Kejari Sinjai dalam menjalankan tupoksi keperdataan khususnya dalam pelayanan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum maupun legal audit,” tambahnya.
Terkait hal ini Bupati ASA merasa bersyukur dan menyampaikan terima kasih kepada Kejari Sinjai yang telah menggulirkan program Jaga Desa sehingga diharapkan bisa mencegah atau meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dana desa.
Dia berkeyakinan dengan adanya program ini ke depannya tidak akan terjadi permasalahan hukum di tingkat desa di Kabupaten Sinjai yang diakibatkan keterbatasan pendidikan dan pemahaman terkait aturan pemanfaatan anggaran dana desa.