PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah hari ini resmi dilaporkan terkait adanya dugaan gratifikasi pada perekrutan anggota PPS.
“Ya kami melaporkan KPU Tapteng atas dugaan gratifikasi perekrutan anggota PPS”, ujar Hary Azhar Ananda di gedung KPK, Rabu (05/04/2023).
Kepada awak media, Hary memperlihatkan tanda bukti penerimaan laporan oleh KPK dan salinan laporan tertulisnya.
“Kami minta KPK mengusut tuntas kasus ini karena dinilai mencederai hukum dan demokrasi dimana pemilu yang seharusnya berlandaskan kejujuran tapi telah dinodai dengan praktik gratifikasi pada saat perekrutan anggota PPS”, tutur Hary.
Dari salinan surat pengaduan tertulis yang diterima awak media, Hary menuturkan telah terjadi tindak pidana gratifikasi dan KKN yaitu :
1. Adanya peristiwa di Desa Sigambo-gambo Tapteng dimana KPUD Tapteng diduga meluluskan dan mengangkat anggota PPS yang sama sekali tidak mengikuti tahapan seleksi wawancara, sedangkan syarat untuk menjadi anggota PPS harus melalui tahapan seleksi termasuk wawancara dan dinyatakan lulus baru kemudian diangkat menjadi anggota PPS.
2. Hampir di seluruh desa di Kabupaten Tapanuli Tengah (terlampir), peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi calon anggota PPS, sama sekali tidak ditetapkan dan diangkat sebagai anggota PPS Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Pemilu tahun 2024.
3. KPUD Tapteng juga dinilai tidak transparan dalam perekrutan anggota PPS, karena tidak diumumkannya nilai tertulis dan wawancara, sehingga para peserta tidak mengetahui nilai yang diperoleh serta tidak pernah tahu nilai minimal agar lulus menjadi anggota PPS.