PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengikuti ekspose untuk mendapatkan persetujuan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dimohonkan dari Kejaksaan Negeri Makassar, Rabu (05/04/2023) di ruang rapat pimpinan lantai 2 Kejati Sulsel.
Ekspose perkara untuk penghentian penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H Koordinator pada JAM Pidum, Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Hermanto Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Zuhandi Koordinator, para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel serta Kepala Kejaksaan Negeri Makassar beserta jajaran Pidum Makassar.
Kejaksaan Negeri Makassar mengajukan Perkara Tindak Pidana KDRT atas nama tersangka Ryan Wahyudi alias Ryan (25) untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yang melanggar, Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, adapun Kronologinya diawali dengan rasa cemburu tersangka kepada Korban (istri tersangka), karena melihat foto korban bersama dengan seorang laki-laki yang ada di dalam handphone korban, sehingga membuat tersangka Khilaf dan kemudian menampar pipi serta memukul punggung Korban.
Alasan untuk menghentian penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis, ancaman pidana yang tidak lebih dari 5 (lima) tahun, telah ada perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban/pelapor.