PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara di Hotel Misiliana, Rantepao, Rabu (5/4/2023).
Hasil Rekapitulasi DPS ini merupakan hasil pemutahiran data yang dilakukan oleh Pantarlih sejak tanggal 12 Februari sampai 14 Maret 2023.
Hasil dari rekapitulasi yang dilakukan Pantarlih ini kemudian dilakukan rapat pleno pada tingkat PPS selama dua hari dari 30 Maret hingga 31 Maret 2023.
Dengan hasil itu KPU kemudian melakukan rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat PPK pada 1 April hingga tanggal 4 April 2023.
Kemudian dari hasil tingkat PPK, KPU kembali rapat pleno yang dibacakan dalam Rapat Pleno Terbuka tingkat KPU Toraja Utara pada Selasa, 4 Aprill 2023.
Dari hasil Rapat Pleno Terbuka KPU Toraja Utara langsung dituangkan dalam Berita Acara Nomor 184/PL.01.2-BA/7326/2023, dengan menetapkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Toraja Utara pada Pemilu 2024.
Dengan Berikut Daftar Pemilih Sementara (DPS) di 21 Kecamatan, 151 Desa/Lembang dan Kelurahan sebanyak 748 TPS dengan pemilih laki-laki 90.308 dan pemilih perempuan 97.983, jadi jumlah total keseluruhan laki dan perempuan dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 178.292 pemilih.
Sebelumnya, rapat pleno itu membahas Daftar Pemilih Sementara (DPS) bersama dengan Partai Politik, Forkopimda, OPD dan pihak yang terkait.
Dalam pembahasan itu, KPU siap menerima masukan dan sanggahan untuk perbaikan selanjutnya, sebelum dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu di tahun 2024.