Sudah Empat Tahun Pembayaran THR Karyawan KFC Tidak Sesuai Aturan Atau Perjanjian Kerja Bersama

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Perusahaan sekelas KFC sudah 4 tahun pembayaran THR untuk pekerjanya tidak sesuai aturan atau perjanjian kerja bersama ( PKB) perusahaan.

KFC adalah perusahaan multi transnasional, terbuka dan juga terdaftar di PT Bursa Efek Indonesia dengan emiten FAST. KFC memiliki kurang lebih total 727 gerai tersebar di 170 kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

Dan mengembangkan
bisnisnya di masa pandemi dengan membuka 4 gerai Taco Bell (makanan khas Meksiko) di Jakarta. Serta di masa pandemi juga tetap membuka gerai-gerai baru KFC (NSO, New Store Opening) di beberapa tempat.

Fakta-fakta tersebut menegaskan di masa pandemi KFC masih bisa ekspansi dan berkembang usahanya.

“Tetapi sangat kontras sekali dengan hak pekerjanya, upahnya dipotong mulai tahun 2020 sampai 2021, THR pekerja KFC dari tahun 2020 sampai 2022 tidak sesuai PKB KFC dan dicicil.

Melalui Surat Management KFC, tahun ini Hak THR pekerja juga tidak sesuai PKB KFC serta 3 x dicicil. Sedangkan, Pemerintah melalui Kemnaker mengadakan Konferensi Pers, bahwa THR tahun ini tidak boleh dicicil
dan sesuai aturan perundang-undangan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Tutur Kata #2: Literasi, Sekolah Alternatif, dan Keadilan Pengetahuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Cegah Banjir dan Bangun Kepedulian, Koramil 1408-10/Panakkukang-Manggala Gelar Karya Bakti Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Koramil 1408-10/Panakkukang-Manggala kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kebersihan lingkungan dan memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat...

Ketum KONI Pusat Lantik Pengurus Pengurus Besar Persatuan Sepak Takraw Indonesia

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR,- Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Marciano Norman melantik Pengurus Besar Persatuan Sepak...

Ruang Guru yang Disambut Senyum dan Prestasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Selasa pagi, 6 Januari 2026, suasana di UPT-SPF SDN Kompleks Sambung Jawa, Makassar, terasa berbeda....

Pimpin Rapat Staf, Camat Tomoni Timur Tekankan Peningkatan Kinerja 2026

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Camat Tomoni Timur, Yulius, menegaskan pentingnya peningkatan kinerja aparatur kecamatan pada tahun 2026. Penegasan...