Sudah Empat Tahun Pembayaran THR Karyawan KFC Tidak Sesuai Aturan Atau Perjanjian Kerja Bersama

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Perusahaan sekelas KFC sudah 4 tahun pembayaran THR untuk pekerjanya tidak sesuai aturan atau perjanjian kerja bersama ( PKB) perusahaan.

KFC adalah perusahaan multi transnasional, terbuka dan juga terdaftar di PT Bursa Efek Indonesia dengan emiten FAST. KFC memiliki kurang lebih total 727 gerai tersebar di 170 kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

Dan mengembangkan
bisnisnya di masa pandemi dengan membuka 4 gerai Taco Bell (makanan khas Meksiko) di Jakarta. Serta di masa pandemi juga tetap membuka gerai-gerai baru KFC (NSO, New Store Opening) di beberapa tempat.

Fakta-fakta tersebut menegaskan di masa pandemi KFC masih bisa ekspansi dan berkembang usahanya.

“Tetapi sangat kontras sekali dengan hak pekerjanya, upahnya dipotong mulai tahun 2020 sampai 2021, THR pekerja KFC dari tahun 2020 sampai 2022 tidak sesuai PKB KFC dan dicicil.

Melalui Surat Management KFC, tahun ini Hak THR pekerja juga tidak sesuai PKB KFC serta 3 x dicicil. Sedangkan, Pemerintah melalui Kemnaker mengadakan Konferensi Pers, bahwa THR tahun ini tidak boleh dicicil
dan sesuai aturan perundang-undangan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  13 Personel Polres Toraja Utara Terima Kenaikan Pengkat di Tahun Baru 2025

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pemkab Toraja Utara Terima Piagam Penghargaan Posbakum 100 %, Salvius : Komitmen Berikan Keadilan Bagi Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Atas nama Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Bupati Frederik V. Palimbong yang diwakili Sekertaris Daerah (Sekda)...

Dalam RDP di Gedung DPRD Bulungan, Warga Kampung Baru Soroti Dugaan Penerbitan SHGU-SHGB PT BCAP dan PT KIPI yang Dinilai Tidak Sah

PEDOMANRAKYAT, BULUNGAN - Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (6/10/2025) di Gedung DPRD Kabupaten Bulungan, Kalimantan...

Warga Tello Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Polda Sulsel, Petugas BPN Diserang Preman Saat Pengukuran

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sengketa kepemilikan lahan di kawasan Tello, Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, kembali memanas. Seorang warga bernama Junedi,...

Nyatakan Aset Negara Tidak Dapat Dieksekusi, Kadis SDABMBK Deli Serdang Diduga Sengaja Hambat Pembayaran Hutang

PEDOMANRAKYAT, LUBUK PAKAM - Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, melalui juru sita Azhary Siregar, SH telah melaksanakan penetapan eksekusi...