PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) menerima rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) penyelenggaraan pemerintahan tahun 2022 dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai.
Rekomendasi atas LKPJ Bupati tahun 2022 tersebut diserahkan oleh Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin dalam rapat Paripurna DPRD yang digelar, Selasa (11/04/2023) sore.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin mengemukakan, penyerahan rekomendasi atas LKPJ merupakan implementasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, disebutkan bahwa DPRD melakukan pembahasan terhadap LKPJ dan berdasarkan hasil pembahasan tersebut DPRD memberikan Rekomendasi, dalam bentuk Keputusan DPRD yang disampaikan kepada Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna.
Menurut Jamaluddin, penyampaian rekomendasi menjadi sebuah wahana melaksanakan tanggung jawab DPRD selaku unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang tetap konsisten dalam menciptakan keselarasan antara penyelenggaraan pembangunan untuk kemajuan daerah dengan perlindungan dan pemenuhan kepentingan masyarakat.
“Perlu saya ingatkan kembali bahwa, apa yang telah menjadi rekomendasi Dewan hendaknya dapat menjadi perhatian untuk diimplementasikan oleh seluruh institusi lingkup Pemkab Sinjai, dan bagi Dewan, akan menjadi bahan pengawasan lebih lanjut sebagai perwujudan kemitraan pemerintahan daerah dalam mendorong pencapaian target RPJMD serta penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin baik,” pungkasnya.
Terpisah, Bupati Sinjai ASA menyampaikan, penyerahan rekomendasi ini merupakan komitmen dewan dalam upaya pemenuhan tujuan pembangunan Kabupaten Sinjai. Selain itu, sebagai upaya untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik.