PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Zakat fitrah merupakan perintah dari Rukun Islam ketiga, yang dimaksudkan untuk mensucikan harta bagi orang yang berzakat atau biasa disebut Muzakki, yang bertujuan untuk membersihkan hati, serta memberikan bantuan kepada orang-orang yang terbatas agar tidak terjadi kesenjangan.
Berkenaan dengan hal tersebut, sebagai wujud kepedulian terhadap sesama, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Dr. Totok Imam Santoso, SIP, S.Sos, M.Tr.(Han) menyerahkan Zakat Fitrah dan Zakat Harta dari Muzakki kepada Amil Kodam XIV/Hasanuddin, bertempat di Baruga M. Yusuf Makodam, Kota Makassar, Selasa (11/04/2023).
Pada kesempatan tersebut, Mayjen Totok menyampaikan, penyerahan zakat di bulan suci Ramadhan hukumnya wajib bagi kaum Muslim karena merupakan bagian dari bentuk perbuatan amal saleh yang wajib kita lakukan sebagai umat Muslim.
“Penyerahan Zakat di bulan suci Ramadhan wajib bagi kaum Muslim karena merupakan amanah yang diwajibkan oleh Allah SWT yang bertujuan untuk membantu sesama kita, sekaligus sebagai bentuk rasa solidaritas kita terhadap kaum yang lemah dengan tujuan agar mereka juga dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri sebagai hari kemenangan,” ungkapnya.
Orang nomor satu di Kodam Hasanuddin ini juga mengajak kepada para prajurit dan PNS Kodam XIV/Hasanuddin beserta keluarganya agar senantiasa peduli dan berjiwa sosial dengan memberikan Zakat kepada sesama, sebagai bentuk implementasi keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Adapun hasil kegiatan pengumpulan Zakat Fitrah dan Zakat Harta ini, selanjutnya akan diserahkan oleh para Muzakki kepada Amil (petugas Zakat) untuk disalurkan kepada orang Mustahik atau para penerima zakat di sekitar lingkungan satuan jajaran Kodam XIV/Hasanuddin. (*Rz)