PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penerimaan perpajakan masih menjadi sumber terbesar penerimaan APBN untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Peran vital penerimaan perpajakan harus didukung dengan ekosistem perpajakan yang berkeadilan, yaitu sistem perpajakan yang menghasilkan penerimaan perpajakan secara optimal, namun tetap memberikan perlindungan memadai bagi wajib pajak.
Ekosistem perpajakan yang berkeadilan akan mendorong optimalisasi kinerja penerimaan pajak dan bea cukai serta kepatuhan sukarela (voluntary compliance) Wajib Pajak dan Pengguna Jasa Kepabenan dan Cukai.
“Semakin bagus, semakin baik dan semakin prudent cara malakukan penagihan perpajakan, orang akan makin sukarela, makin legowo, dan makin mau untuk membayar pajak” kata wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan, Zaenal Arifin Mochtar, dalam kegiatan “Komwasjak Mendengar” di Universitas Hassanuddin Makassar, Jumat (14/03/2023).
Sebagai informasi, “Komwasjak Mendengar” merupakan kegiatan diskusi publik yang diselenggarakan oleh Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) dalam rangka untuk mendapatkan masukan dan saran bahkan pengaduan dari masyarakat, akademisi, maupun pelaku usaha untuk menuju Ekosistem perpajakan yang berkeadilan yang lebih baik.
Komwasjak Mendengar, “Kami sebut dengan Komwasjak Mendengar, karena kami ingin lebih banyak mendengar dibanding berbicara. Jadi izinkan kami menjelaskan sedikit, kemudian harapan saya adalah begitu banyak masukan berkaitan dengan soal perpajakan bea cukai dan kebijakan fiskal tentunya”, papar Zaenal Arifin saat membuka acara.
Komwasjak memiliki tugas dan fungsi yang strategis untuk mendorong terciptanya ekosistem perpajakan yang berkeadilan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2023 disebutkan, Komwasjak memiliki tugas untuk mendorong terwujudnya tata kelola perpajakan yang baik, meningkatkan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan, mendorong keadilan kebijakan dan administrasi perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.