Sekjen Aliansi Indonesia T Bustaman yang turut mendampingi ahli waris mengatakan, kami sudah mengirimkan surat langsung kepada pihak terkait Indogrosir untuk meminta pihaknya memberikan klarifikasi, Namun belum ada tanggapan sejauh ini dari pihak manajemen Indogrosir.
Kami sebagai ahli waris mengharapkan kepada manajemen Indogrosir dapat segera menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan hak mereka atau membayar ganti rugi.
Pada kesempatan lain, bagian Corporate Legal Indogrosir Inriwan Widiarja yang dihubungi via aplikasi telekomunikasi mengatakan, Indogrosir merupakan pemilik yang sah atas tanah seluas kurang lebih 6,4 Hektar dan kami memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat sah dan diakui oleh negara sesuai dengan undang-undang.
Ia juga menegaskan apabila ada pihak yang merasa dirampas haknya maka, di persilahkan untuk melakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Hdr)