PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Sebanyak 1.374 Aparatur Sipil Negara (ASN) Instansi Vertikal di Kabupaten Sinjai telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Gaji dan THR Tunjangan Kinerja (TUKIN) Tahun 2023 mulai tanggal 04 April 2023.
Sesuai ketentuan yang ada, pemberian THR diperuntukkan kepada aparatur negara, pensiunan,penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai, Arif Kurniadi saat ditemui, Senin (17/4/2023) mengatakan telah menyelesaikan penyaluran THR Gaji dan THR TUKIN Tahun 2023 untuk Aparatur Sipil Negara instansi Vertikal sebesar Rp 5,76 miliar.
“Pencairan THR tahun 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023,” jelasnya.
Sementara itu, petunjuk teknis diatur melalui Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-1/PB/PB.2/2023. Berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan tersebut, ditegaskan bahwa proses pengajuan SPM THR oleh Satuan kerja ke KPPN sudah dapat dilakukan mulai tanggal 04 April 2023.