PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ramadan akan berakhir dalam hitungan hari. Bagi seorang muslim, wajib hukumnya untuk menunaikan zakat, infaq dan sedekah untuk kaum dhuafa dan faqir miskin.
Koordinator Bidang Riset dan Strategis Keluarga Alumni Gadjah Mada (KAGAMA) Sulsel, Mohammad Wijaya menjelaskan secara umum cara menunaikan zakat, infaq dan sedekah yaitu mengeluarkan sebagian harta benda atau harta kekayaan yang dimiliki seseorang kepada orang yang membutuhkannya, diantaranya yaitu kaum dhuafa, anak yatim piatu, faqir miskin dan golongan istri-istri yang sudah tidak memiliki suami.
“Perbedaannya hanya pada hukumnya saja. Kalau zakat fitrah itu (hukumnya) fardhu ‘ain. Sedangkan untuk infaq dan sedekah (hukumnya) ada tiga, yaitu fardhu ‘ain, fardu kifayah dan sunnah muakkad,” jelas Wijaya pada Senin, 17 April 2023.
Keseluruhan hukum tersebut, kata Wijaya telah diatur sedemikian rupa dalam firman Allah di beberapa ayat Al-Qur’an. “Ada banyak perintah Allah SWT yang menyuruh (kita) ummat muslim untuk mengeluarkan sebagian harta kita untuk orang yang membutuhkan,” tambah Dosen UNM itu.