Ada Apa Separatis Papua Tidak Kunjung Tuntas Sejak 1965 ?

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Papua kembali membara. Sejumlah prajurit TNI Tim Gabungan Satgas Yonif R 321/GT yang sedang melaksanakan pencarian pilot Maskapai Susi Air di wilayah Nduga ditembaki oleh kelompok separatis dan teroris (KST)/Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada Sabtu (15/4/2023).

Mabes TNI telah mengkonfirmasi kejadian tersebut dan menyampaikan, secara cek fisik korban tewas dari pihak TNI hanya satu orang, dan bukan enam orang seperti yang sebelumnya ramai diberitakan.

Kejadian tersebut menambah rentetan masalah kekerasan di Papua yang melibatkan aparat keamanan dan KST/OPM Papua.

Permasalahan KST/OPM yang sudah ada sejak tahun 1965 tampaknya tak kunjung selesai. Meskipun pemerintahan berganti pun dengan cara dan pendekatan berbeda, masalah Papua tetap tak selesai.

Menurut laporan riset Gugus Tugas Papua Universitas Gadjah Mada (UGM), selama periode 2010 sampai Maret 2022 ada 348 kasus kekerasan yang terjadi di Provinsi Papua dan Papua Barat. Dari seluruh kasus tersebut ada 464 korban jiwa, di mana sebagian besar atau 320 korban (69%) berstatus masyarakat sipil.

Kemudian ada 106 korban jiwa yang berstatus aparat keamanan, terdiri dari 72 Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan 34 Polisi. Serta 38 korban jiwa yang berstatus KST/OPM.

Dari data tersebut kita melihat bahwa korban terbesar dari masalah mengular di Papua adalah masyarakat sipil. Belum lagi jika kita hitung dari awal permasalahan, jumlah korban pasti jauh lebih banyak.

Seharusnya tidak perlu sampai jatuh korban bila permasalahan Papua dapat cepat diselesaikan dan tidak berlarut sampai saat ini.

Polemik Papua memang kompleks, karena bukan hanya melibatkan berbagai kepentingan baik dalam dan luar negeri. Sehingga proses penyelesaiannya lebih kompleks dari masalah lainnya.

Baca juga :  KKS Gelar Halal BI Halal, Danny Pomanto Puji Burhanuddin Andi

Hal tersebut pun akhirnya menyasar Panglima TNI sebagai pihak yang disalahkan. Padahal untuk penyelesaian gangguan masalah keamanan dalam negeri bukan sepenuhnya tugas pokok TNI, melainkan tugas Kemenkopolhukam dan Polri.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kodam XIV/Hasanuddin Kerahkan Alutsista dan Pasukan Elit untuk Latihan Evakuasi Banjir

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kodam XIV/Hasanuddin menunjukkan kesiapan penuh dalam menghadapi bencana dengan menggelar Latihan Kesiapsiagaan Operasional (LKO) Penanggulangan...

Lurah Balang Baru Gerak Cepat Pulihkan Wilayah Pascakebakaran 19 Rumah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pemerintah Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, bergerak cepat merespons kebakaran hebat yang menghanguskan...

Jelang Hari Buruh Internasional, Polres Pelabuhan Makassar Bergerak Cepat Bangun Komunikasi Lintas Sektor

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menyambut Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, Polres Pelabuhan Makassar tak tinggal diam. Aparat...

Pererat Sinergi Antar Lembaga Penegak Hukum, Kapolres dan Kacabjari Pelabuhan Makassar Lakukan Pertemuan Silaturahmi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantanti melakukan kunjungan silaturahmi ke Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari)...