PEDOMANRAKYAT, GOWA – Seorang pria berinisial S alias S (42) terpaksa berurusan denga pihak Kepolisian Resort Gowa saat usai melakukan aksi pencurian yang disertai dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polres Gowa.
Lelaki S alias S yang diketahui adalah salah seorang residivis ini diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa dalam hal ini Jatanras Polres Gowa sehabis melancarkan aksinya di Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (17/4/2023) lalu.
Kapolres Gowa, AKBP Reonald TS Simanjuntak ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku tersebut. Dirinya juga mengatakan jika terduga pelaku, selain merupakan residivis, bersangkutan telah delapan kali melakukan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polres Gowa.
“Pelaku S alias S ini telah delapan kali melakukan aksi kejahatan pencurian yang disertai dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Gowa. Dan dari 8 kali perbuatannya, ada 6 Laporan Polisi yang kami terima,” kata AKBP Reonald Simanjuntak.
“Untuk laporan pelaku di Polsek Somba Opu ada 2 yaitu di tahun 2022, LP tanggal 16 Juli dan tanggal 18 Agustus. Sementara di tahun 2023, yang diterima SPKT Polres Gowa tanggal 07 April dan tanggal 17 April,” terang mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.
Lulusan Akademi Kepolisian tahun 2002 ini juga mengungkapkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya anggota Unit Jantaras Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar didampingi Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa Ipda Hery melakukan pengembangan ke Dusun Polong-polong, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.