PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1444 Hijriah yang berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Sinjai diikuti warga binaan berlangsung khidmat, Sabtu (22/4/2023).
Pantauan di lokasi, warga binaan telah memadati Masjid Babuttaubah sejak pukul 06.00 wita. Kegiatan Salat Id tersebut diikuti sebanyak ratusan warga binaan, para pegawai Rutan dan warga sekitar.
Usai pelaksanaan ibadah salat Id, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan remisi khusus kepada warga binaan yang diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sinjai Muhammad Ishak.
Sedikitnya ada 115 orang narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai mendapat remisi khusus hari Raya Idul Fitri 2023.
Ishak menjelaskan, remisi atau pengurangan masa tahanan yang diterima narapidana itu berkisar antara 15 hari hingga dua bulan dan satu orang mendapatkan remisi bebas.
“Adapun yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 16 orang, kemudian yang menerima remisi satu bulan sebanyak 90 orang, 1 bulan 15 hari ada 6 orang dan remisi dua bulan sebanyak 3 orang. Satu orang yang mendapatkab pengurangan 15 hari ini dinyatakan bebas bsrsyarat,” jelasnya.
Menurutnya, para warga binaan yang mendapat remisi, telah memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam regulasi yang berlaku.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, beragama islam, menjalani minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik dan tidak mendapat catatan register pelanggaran.
Dia berharap, remisi bisa memacu semangat para narapidana untuk meningkatkan kedisiplinan serta mematuhi setiap peraturan yang berlaku selama berada di Rutan.