PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap AM, pelaku utama penganiayaan sadis terhadap dua pemudik asal luar Makassar, salah satu korban kehilangan jari kelingking karena ditebas oleh pelaku menggunakan senjata tajam (sajam).
AM warga Jalan Gowa Ria itu ditangkap polisi pada Senin (24/04/2023) dini hari di persembunyiannya di Jalan Batua Raya, Makassar. Dia terpaksa dihadiahi timah panas pada kaki lantaran berusaha melarikan diri saat digiring polisi untuk mencari tempat persembunyian rekannya.
Usai dilumpuhkan dengan timah panas, tersangka selanjutnya digiring ke RS Polri Makassar guna menjalani penanganan medis.
Kepada polisi, AM mengaku menganiaya korban menggunakan parang. Sementara rekannya memakai busur panah.
Dia juga menyebut, penganiayaan tersebut salah sasaran. Sebab, dia mengaku tengah mencari sosok penganiaya rekannya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, AM merupakan pelaku utama dari penganiayaan tersebut. Menurutnya, tersangka juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
“Kejadian penganiayaan terjadi pada 23 April 2023. Pelaku dan korban tidak saling mengenal,” ujar Ngajib, saat di Rilis di halaman Polrestabes Makassar, Senin (24/04)2023).
Saat ini, tersangka telah mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Makassar. Dia dijerat dengan Pasal 351 dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)