PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Masyarakat Toraja Utara tidak perlu lagi ke Tana Toraja Makale dalam pengurusan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM roda dua maupun roda empat. Kabar gembira ini dari Mapolres Toraja Utara terkait sudah dibukanya pelayanan pengurusan SIM untuk masyarakat di kantor Polres Toraja Utara.
Terhitung mulai hari ini, Rabu (26/4/2023), Polres Toraja Utara sudah mulai membuka pelayanan pengurusan SIM di bagian Lantas kantor Mapolres Toraja Utara Panga’ Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara.
Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda saat dikonfirmasi melalui Kasat Lantas Polres Toraja Utara, AKP Marzuki, membenarkan mulai hari ini, Rabu (26/4/2023) pelayanan pengurusan SIM di Kantor Polres Toraja Utara sudah mulai berjalan dengan membuka pelayanan untuk masyarakat Kabupaten Toraja Utara.
Bagi masyarakat Toraja Utara yang mempunyai kendaraan roda dua dan roda empat dan belum memiliki SIM atau SIM telah mati sudah dapat mengurus SIM baru atau perpanjang di Polres Toraja Utara di Panga’.
AKP Marzuki menambahkan, Polres Toraja Utara sudah bisa membuka pelayanan pembuatan dan menerbitkan semua jenis SIM. Jadi masyarakat tidak perlu lagi jauh-jauh mengurus SIM.
Dengan hal yang sama, Kanit Regident Iptu Yusri mengatakan, Polres Toraja Utara hari ini sudah membuka pelayanan pembuatan SIM. Dan untuk sementara yang bisa dilayani hanya pembuatan SIM A Biasa dan SIM C.
Selain itu, kata Iptu Yusri, untuk SIM A Umum dan SIM B1 Umum serta SIM B2 Umum masih dalam proses pengurusan administrasi, semoga nantinya tidak terlalu lama semua jenis SIM sudah dapat diurus di Polres Toraja Utara.