Sekedar diketahui, perkara ini bermula 2017 pada saat penimbunan lokasi tanah area Radio Gama di Jalan Tumanurung Raya yang diketahui milik SYL yang saat itu masih menjabat sebagai Gubenur Sulawesi Selatan.
Tanah yang perbatasan tembok warga perumahan Pesona Asri mengalami kerusakan yang mengakibatkan banjir saat musim hujan. Upaya kekeluargaan telah ditempuh menurut Irsan sebagai korban, namun SYL belum membuktikan tanggung jawabnya terhadap warga hingga saat ini.
”Padahal ia telah berjanji akan memperbaiki kerusakan yang ditimbul namun tidak membuahkan hasil sehingga pada akhirnya warga menempuh jalur pengadilan,” tutup Irsan.
Hingga berita ini tayang, Polres Gowa enggan berkomentar, sehingga Redaksi menunggu klarifikasi. (*)