Tersangka Dugaan Korupsi Penyimpangan Harga Jual Pasir Laut Takalar Diserahkan ke Penuntut Umum Kejati Sulsel

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

– Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, Perbuatan tersangka Gazali Machmud, ST., M.A.P. telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp. 7.061.343.713 (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

“Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka Gazali Machmud, ST., M.A.P ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar,” tandas Soetarmi. (*/Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  PLN Sinjai Berikan Sambungan Listrik Melalui Program Light Up The Dream

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bupati Andi Rahim Bersama Kapolres dan Danyon Brimob Lutra, Tinjau Pos Pelayanan Nataru Pastikan Kesiapan Petugas

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA - Guna memastikan kesiapan infrastruktur dan pengamanan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026, Bupati...

Kebakaran Hanguskan Rumah Somel UD Jabon Merah di Belawa, Kerugian Ditaksir Rp700 Juta

PEDOMANRAKYAT, WAJO – Kebakaran hebat menghanguskan satu unit rumah sekaligus tempat usaha somel milik UD Jabon Merah di...

Pemkot Jaktim Bersama TNI-Polri Jamin Keamanan Perayaan Natal 2025

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, menjamin keamanan, kelancaran, dan kesuksesan seluruh rangkaian perayaan Natal...

Fas Rachmat Kami Ketua Terpilih SMSI Soppeng 2026 – 2029

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Segenap peserta Musyawarah Kabupaten Serikat Media Siber Indonesia ( Muskab SMSI ) Soppeng secara aklamasi...